Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20% pada Pemilu

(MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Partai Ummat terkait pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20% pada Pemilu
screenshot
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan terkait permohonan Djujur Prasasto yang disiarkan langsung dari YouTube MK, Selasa (29/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Partai Ummat terkait pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold 20 persen.

Dalam permohonan ini Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum DPP Partai Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Partai A. Muhajir.

Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan, keputusan tersebut sebagaimana telah tertuang dalam ketetapan MK nomor 74/PUU-VIII/2020.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon (Partai Ummat) tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam putusannya yang juga disiarkan langsung melalui YouTube MK RI, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim Anggota MK Aswanto menjelaskan, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana partai politik yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma pasal tersebut, merupakan parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya.

Namun, dalam permohonan a quo yang dilayangkan Partai Ummat sebagai pemohon dinyatakan bahwa pemohon merupakan partai yang baru terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI dan belum pernah menjadi peserta pemilu.

"Oleh karena itu, menurut mahkamah, partai a quo belum dapat dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga dengan demikian tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon dalam permohonan a quo," ucap Aswanto.

Berita Rekomendasi

Atas hal itu, berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Aswanto, pemohon dalam hal ini Partai Unmat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Oleh karenanya kata Aswanto, Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan dengan dasar karena Partai Ummat tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga: Partai Ummat Gugat Presidential Threshold 20% Ke Mahkamah Konstitusi, Sebut ada 5 Kerugian

"Menimbang bahwa meskipun mahkamah berenang mengadili permohonan a quo, namun dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, mahkamah tidak dapat mempertimbangkan pokok permohonan" ucap Aswanto.

Sebelumnya, Partai Ummat mengajukan permohonan pengujian pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan tersebut, Partai Ummat diwakili oleh Ketua Umum Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal A Muhajir.

Kuasa hukum Partai Ummat, Refly Harun, menjelaskan kliennya sebagai partai politik baru merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap ketentuan ambang batas tersebut.

Paling tidak, kata Refly, ada lima kerugian yang dicantumkan dalam permohonan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas