Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20% pada Pemilu

(MK) memutuskan tidak dapat menerima alias menolak gugatan permohonan yang dilayangkan Partai Ummat terkait pengujian Pasal 222 UU No 7 tahun 2017

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20% pada Pemilu
screenshot
Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan putusan terkait permohonan Djujur Prasasto yang disiarkan langsung dari YouTube MK, Selasa (29/3/2022). 

Mengutip pertimbangan hukum putusan nomor 51, 52, 59 2008 dan putusan MK nomor 53 tahun 2017, Mahkamah menyatakan bahwa pemberlakuan PT 20% tersebut merupakan delegasi dari pasal 6a ayat 5. 

Sementara dalam pandangan pihaknya, pasal 6a ayat 5 adalah delegasi yang mengamanahkan diaturnya hal-hal yang terkait dengan teknis sedangkan threshold 20% bukanlah berbicara mengenai teknis namun hal yang sangat signifikan dan justru menghambat pelaksanaan demokrasi yang fair dan kompetitif.

Sementara mengenai pengusungan, kata Raziv, seharusnya sudah diatur limitatif dalam pasal 6 ayat 2 sehingga keberadaan pasal 222 UU Pemilu ini bukan merupakan open legal policy melainkan closed legal policy. 

"Sehingga seharusnya pasal 222 dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Raziv juga membacakan petitum permohonan berdasarkan 10 poin argumentasi yang telah disampaikannya dalam pokok permohonan.

Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. 

Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

BERITA REKOMENDASI

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik Indonesia, atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Raziv.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas