Pimpinan Komisi X Sebut Belum Terima Draf RUU Sisdiknas: Yang Beredar Itu Mungkin Masih Uji Coba
Dia menyebut bahwa draf yang saat ini beredar dan menimbulkan polemik, bukan draf resmi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan pihaknya sampai belum menerima draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dia menyebut bahwa draf yang saat ini beredar dan menimbulkan polemik, bukan draf resmi.
"Mungkin yang beredar saat itu adalah yang kalau kami aktakan ini adalah draf yang masih uji coba. Karena kalau belum masuk ke kita berarti belum resmi," kata Dede di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Adapun, dikatakan Dede, draf RUU baru resmi jika sudah dikirim ke DPR melalui Badan Legislasi (Baleg).
Kemungkinan lain yakni draf itu memang merupakan draf uji coba untuk melihat respons masyarakat.
"Contoh lagi ramai masalah madrasah yang tidak dimunculkan. Tapi hari ini kami mendengar sudah muncul lagi," kata dia.
"Artinya sekali lagi, Komisi X menganggap ini baru semacam testing the water dan ketika testing the water, mestinya dilakukan naskah akademik yang dilakukan uji publik," pungkas Dede.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Desak Kemendikbudristek Tak Hilangkan Madrasah Dari RUU Sisdiknas
Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
Menurutnya, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (28/3/2022).
"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," tambah Anindito.
Meski begitu, Anindito mengatakan penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," jelas Anindito.
Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.
”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," pungkas Anindito.