Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi

Kategori pengendara yang bisa kena Tilang Elektronik di jalan tol, ETLE berlaku mulai 1 April 2022. Korlantas memasang speed kamera di jalan raya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku 1 April, Ini 2 Jenis Pelanggaran Utama yang Dideteksi
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar seusai acara peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

Menurut Korlantas Polri, untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang sering memacu kecepatan kendaraannya.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam BAB III, Bagian Kedua Pasal 23.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Berlaku Mulai 1 April 2022, Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

Tips Aman Traveling Naik Motor Saat Musim Hujan.
Tips Aman Traveling Naik Motor Saat Musim Hujan. (ShootTokyo)

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

BERITA REKOMENDASI

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.

c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022), dikutip oleh Tribunnews dalam laman Korlantas Polri.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka akan ditilang.


Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas