Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Atas pembatalan rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh merasa kecewa.
Ia mengungkapkan, rapat dengan IDI sebenarnya tak spesifik membahas polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Namun, rapat juga akan membahas status IDI sebagai organisasi.
"Hari ini dia (IDI) tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar padahal kita kan diskusinya tidak lama ya," kata Nihayatul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Mantan Stafsus Beberkan Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI: Beliau Bawahan KASAD
Nihayatul mengatakan, Komisi IX telah menerima surat balasan dari IDI terkait ketidakhadiran dalam rapat.
Dalam surat yang dibacakannya, IDI mengungkapkan bahwa pihaknya memohon penundaan rapat dari pimpinan Komisi IX.
"Karena saat ini kami (IDI) sedang menyelesaikan dokumen dan berkas hasil Muktamar IDI ke-31 yang telah diselengarakan tanggal 22-26," ucap Nihayatul, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terapi Cuci Otak Dokter Terawan Masih Beroperasi di RS DKT Solo, Kesehatan Pasien Jadi Pertimbangan
Baca juga: DPR RI Beberkan 3 Alasan Pemecatan Terawan dari IDI Dianggap Tidak Sah
Komisi IX juga disebut telah menawarkan agar rapat dapat digelar Rabu (30/3/2022).
Namun, IDI mengatakan belum bisa hadir karena masih ada pimpinan yang belum datang dari Aceh.
"Mereka minta Kamis, tapi Kamis kita sudah ada agenda dengan Menkes."
"Karena ada Panja vaksin yang ditunggu masyarakat, dan siangnya kita ada rapat dengan BPJS Kesehatan, ini juga penting."
"Jadi kita sudah enggak ada waktu lagi," terang Nihayatul.
DPR Sebut Pemecatan Terawan Tidak Sah