Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tak memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Sebelumnya, pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI disebut tidak sah.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).
"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini."
"Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," ungkap Dasco, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Soal Pemecatan Dokter Terawan dari IDI, Kemenkes Turun Tangan, Sebut akan Bantu Mediasi
Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh
Dasco berujar, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.
"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI."
"Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI."
"Sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik," katanya.
"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho."
"Sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," jelas dia.
Menkes Siap Bantu Proses Mediasi
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya ikut mengamati dinamika antara Terawan Agus Putranto dengan IDI.
Ia berujar, pihaknya akan mulai membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, dikutip dari Kompas.com.