APDESI Bakal Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa
APDESI mendeklarasikan bakal mendukung Jokowi agar menjabat tiga periode. Lalu seperti apakah kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Sementara, untuk undang-undang pemerintah desa tercantum salah satu kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf a tentang Desa.
Baca juga: Ada Peserta Silaturahmi Apdesi yang Teriak Jokowi 3 Periode dan Usulkan Luhut Presiden
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu dikutip dari dpr.go.id adalah:
“memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian apabila tidak melaksanakan kewajiban yang dimaksud dalam pasal 26 ayat 4 maka akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
Lalu jika sanksi administratif tidak dilaksanakan maka akan diberlakukan tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Baca juga: Audensi Dengan DPP Apdesi, PDIP Perjuangkan Desa sebagai Taman Sari Peradaban
Selain kewajiban, Kepala Desa juga memiliki larangan yang tertuang dalam pasal 29 dan berikut bunyinya:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;