APDESI Bakal Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa
APDESI mendeklarasikan bakal mendukung Jokowi agar menjabat tiga periode. Lalu seperti apakah kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa?
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Berita Rekomendasi