Beredar Salinan Keputusan Panglima TNI Mutasi 113 Perwira TNI Termasuk Posisi Danjen Kopassus
Beredar salinan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar salinan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI pada Selasa (29/3/2022) malam.
Dalam salinan keputusan tersebut tercatat 113 Perwira TNI dimutasi.
Satu di antaranya adalah Brigjen TNI Iwan Setiawan yang sebelumnya menjabat sebagai Waaslat KSAD Bidang Kermamil menjadi Danjen Kopassus.
Kemudian Mayjen TNI Widi Prasetijono yang sebelumnya menjabat Danjen Kopassus menjadi Pangdam IV Diponegoro.
Dalam bagian memperhatikan salinan keputusan tersebut di antaranya tercantum Surat KSAD Nomor R/209/III/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang usul penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat.
Selain itu di bagian tersebut tercantum juga pertimbangan pimpinan TNI.
Baca juga: PROFIL Brigjen Iwan Setiawan, Sosok Danjen Kopassus Pilihan Panglima TNI, Penakluk Gunung Everest
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna belum menjawab terkait salinan keputusan tersebut.
Namun, Tatang membenarkan terkait mutasi Danjen Kopassus.
"Terkait mutasi jabatan Pati (Perwira Tinggi) di Lingkungan TNI AD termasuk di ataranya Danjen Kopassus, memang benar adanya namun hal tersebut merupakan hal wajar karena diperlukan regenerasi dan pola pembinaan karier Prajurit TNI AD," kata Tatang kepada wartawan pada Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Danjen Kopassus Undang Warga Cijantung dan Sekitarnya Suntik Vaksin Booster Covid-19
Tatang juga mengatakan hingga saat ini belum dilaksanakan serah terima jabatan tersebut di lingkungan TNI AD.
"Saat ini belum dilaksanakan serah terima jabatan," kata Tatang.