Pemerintah Tak Lagi Menerima Donasi Vaksin dari Luar Negeri hingga April 2022, Ini Alasannya
Pemerintah RI kini tidak lagi menerima hibah atau donasi vaksin Covid-19 baik dari bilateral maupun multilateral hingga April 2022.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI kini tidak lagi menerima hibah atau donasi vaksin Covid-19 baik dari bilateral maupun multilateral hingga April 2022.
Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, I Gede Ngurah Swajaya menjelaskan bahwa hal itu mengacu pada masa kedaluarsa yang menjadi penyebab tak lagi mendatangkan vaksin.
Hal itu disampaikan Gede Ngurah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
"Kemenlu, Kemenkes, BPOM senantiasa berkoordinasi dalam mengatasi masalah
expired date vaksin dari vaksin melalui langkah-langkah sebagai berikut pertama, menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Gede Ngurah.
Baca juga: BERITA FOTO: Antrean Mengular, Warga Serbu Lokasi Vaksinasi Covid-19 Agar Bisa Mudik Lebaran
Selain itu, ia mengatakan penghentian penerimaan donasi dosis vaksin juga disebabkan kapasitas penyimpanan yang sangat terbatas.
Pasalnya, saat ini ketersediaan vaksin sudah sejalan dengan laju pelaksanaan.
Gede Ngurah juga menyebut pemerintah bersikap tegas dan selektif terhadap negara-negara yang akan melakukan dose sharing.
Hal karena Indonesia menekankan pengaturan waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima 2/3 dari masa simpan.
"Kemlu akan berupaya terus memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan oleh BPOM untuk menguji stabilitas vaksin sehingga masa simpan vaksin dapat diperpanjang," jelasnya.