Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tak Lagi Menerima Donasi Vaksin dari Luar Negeri hingga April 2022, Ini Alasannya

Pemerintah RI kini tidak lagi menerima hibah atau donasi vaksin Covid-19 baik dari bilateral maupun multilateral hingga April 2022.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Tak Lagi Menerima Donasi Vaksin dari Luar Negeri hingga April 2022, Ini Alasannya
Dok Kominfo
Indonesia kembali menerima dukungan vaksin dari pemerintah Amerika Serikat yang, Selasa (7/12/2021). Kini pemerintah Indonesia tidak lagi menerima vaksin dari luar negeri karena berbagai pertimbangan seperti soal kadaluarsa vaksin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI kini tidak lagi menerima hibah atau donasi vaksin Covid-19 baik dari bilateral maupun multilateral hingga April 2022.

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kemenlu, I Gede Ngurah Swajaya menjelaskan bahwa hal itu mengacu pada masa kedaluarsa yang menjadi penyebab tak lagi mendatangkan vaksin.

Hal itu disampaikan Gede Ngurah dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

"Kemenlu, Kemenkes, BPOM senantiasa berkoordinasi dalam mengatasi masalah
expired date vaksin dari vaksin melalui langkah-langkah sebagai berikut pertama, menyepakati bahwa hingga bulan April 2022 tidak akan menerima vaksin donasi," kata Gede Ngurah.

Baca juga: BERITA FOTO:  Antrean Mengular, Warga Serbu Lokasi Vaksinasi Covid-19 Agar Bisa Mudik Lebaran

Selain itu, ia mengatakan penghentian penerimaan donasi dosis vaksin juga disebabkan kapasitas penyimpanan yang sangat terbatas.

Pasalnya, saat ini ketersediaan vaksin sudah sejalan dengan laju pelaksanaan.

Berita Rekomendasi

Gede Ngurah juga menyebut pemerintah bersikap tegas dan selektif terhadap negara-negara yang akan melakukan dose sharing.

Hal karena Indonesia menekankan pengaturan waktu masa simpan obat dan durasi vaksin yang dapat diterima 2/3 dari masa simpan.

"Kemlu akan berupaya terus memfasilitasi permintaan data yang dibutuhkan oleh BPOM untuk menguji stabilitas vaksin sehingga masa simpan vaksin dapat diperpanjang," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas