Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik

Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik
tvOneNews
Ahli Hukum Pidana Churdy Sitompul 

Penyebabnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.

MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.

Dari kiri ke kanan Kepala RSPAD Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, perwakilan Licogi 16 Vietnam Hung Bui Duong, Dubes Vietnam untuk Indonesia Pham Vinh Quang, Komisaris Clinique Suisse Haryanto, dan Dirut Clinique Suisse Joe Budiman berjabat tangan usai penandatanganan nota kesepahaman antara RSPAD dan Clinique Suisse di Jakarta, Senin (12/11/2018). Terapi cuci otak dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dikembangkan oleh dr Terawan Agus Putranto tersebut akan dijalani oleh warga Vietnam melalui Clinique Suisse. Diharapkan dengan berkembangnya terapi tersebut akan meningkatkan devisa negara lewat Medical Tourism Program. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Dari kiri ke kanan Kepala RSPAD Mayjen TNI Terawan Agus Putranto, perwakilan Licogi 16 Vietnam Hung Bui Duong, Dubes Vietnam untuk Indonesia Pham Vinh Quang, Komisaris Clinique Suisse Haryanto, dan Dirut Clinique Suisse Joe Budiman berjabat tangan usai penandatanganan nota kesepahaman antara RSPAD dan Clinique Suisse di Jakarta, Senin (12/11/2018). Terapi cuci otak dengan alat Digital Substraction Angiography (DSA) yang dikembangkan oleh dr Terawan Agus Putranto tersebut akan dijalani oleh warga Vietnam melalui Clinique Suisse. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (TRIBUN/DANY PERMANA)

Baca juga: Rencananya Bahas Pemecatan Terawan, Rapat Komisi IX DPR dengan IDI Ditunda

Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.

Alasan kedua Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.

Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.

MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.

Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI

Berita Rekomendasi

Mantan Staf Khusus Terawan, Jajang Edy Prayitno, membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan dari panggilan MKEK IDI.

Jajang menceritakan, saat itu status Terawan adalah Kepala RSPAD Gatot Subroto.

Ia menganggap, mangkirnya Terawan dari panggilan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.

Menurutnya langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat. 

Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal

Lantaran Terawan masih memiliki atasan.

Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.

"Terawan masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat),"

"Sedangkan alamat pemanggilan tertuju ke dr. Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD,"

"Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Selasa (29/3/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas