Soal Pemberhentian Terawan, Ahli Hukum Pidana: Jangan Sangkut Pautkan Ke Politik
Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Penyebabnya termasuk menyoal praktik ‘cuci otak’ yang dilakukan Terawan.
MKEK menganggap Terawan tidak mempunyai itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode cuci otak pada 2018 lalu.
Baca juga: Rencananya Bahas Pemecatan Terawan, Rapat Komisi IX DPR dengan IDI Ditunda
Ketua MKEK menyebutkan Terawan belum memberikan bukti telah menjalani sanksi etik selama periode 2018-2022.
Alasan kedua Terawan dipecat, adalah karena ia aktif mempromosikan Vaksin Nusantara secara luas, walaupun penelitiannya belum selesai.
Manuver Terawan membentuk perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) juga menjadi salah satu alasan Terawan dipecat.
MKEK menganggap aktivitas tersebut tidak sesuai prosedur.
Alasan Terawan Mangkir Panggilan MKEK IDI
Mantan Staf Khusus Terawan, Jajang Edy Prayitno, membeberkan alasan ketidakhadiran Terawan dari panggilan MKEK IDI.
Jajang menceritakan, saat itu status Terawan adalah Kepala RSPAD Gatot Subroto.
Ia menganggap, mangkirnya Terawan dari panggilan MKEK IDI adalah suatu kewajaran.
Menurutnya langkah pemanggilan pemeriksaan kepada Terawan oleh MKEK IDI saat itu kurang tepat.
Baca juga: Alasan IDI Tak Penuhi Undangan Komisi IX DPR, Rapat Bahas Pemecatan Terawan Batal
Lantaran Terawan masih memiliki atasan.
Seharusnya, kata dia, pemanggilan dialamatkan kepada KASAD yang juga menaungi RSPAD.
"Terawan masih punya atasan, dalam hal ini adalah KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat),"
"Sedangkan alamat pemanggilan tertuju ke dr. Terawan, meski sebagai Kepala RSPAD tapi beliau adalah bawahan KASAD,"
"Sehingga wajar kalau dia tidak menghadiri pemanggilan dari MKEK IDI, itu perlu disadari," jelasnya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOneNews, Selasa (29/3/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.