Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali

Komisi XI DPR RI, Said Abdullah yang menilai bahwa keputusan MKEK IDI terkait pemecatan Terawan, perlu ditinjau ulang.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Kolase foto Tribunnews
Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) - Komisi XI DPR RI, Said Abdullah yang menilai bahwa keputusan MKEK IDI terkait pemecatan Terawan, perlu ditinjau ulang. 

Dan membantu memfasilitasi langkah Terawan dalam upaya medis untuk mempromosikan Vaksin Nusantara, dan metoda DSA agar bisa memenuhi kaidah kaidah klinis.

Dengan tetap mempertimbangkan kepentingan kerahasiaan nasional.

Pemecatan Dianggap Tidak Sah

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pemecatan kepada Terawan dari keanggotaannya di IDI, dinilai tidak sah.

Penilaiannya ini disampaikan Dasco setelah pihaknya mempelajari kasus pemecatan Terawan.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini."

"Setelah saya pelajari dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco, Senin (28/3/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Menurut Dasco, keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. 

Baca juga: Pengamat: Mutasi Mayjen Widi Tunjukan Peningkatan Apresiasi Pada Perwira Berlatar Belakang Kopassus

Pasalnya pada saat muktamar kemarin, kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI."

"Yang kedua hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI," papar Dasco.

Ketua IDI Baru, Diangkat Saat Polemik Terjadi

Polemik pemecatan Terawan juga menyeret nama Ketua IDI dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT.

Pasalnya Muhammad Adib baru saja diangkat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI saat polemik pemecatan Terawan masih menuai protes.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas