5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Komisi XI DPR RI, Said Abdullah yang menilai bahwa keputusan MKEK IDI terkait pemecatan Terawan, perlu ditinjau ulang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polemik pengeluaran atau pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menuai berbagai tanggapan.
Termasuk Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah yang menilai bahwa keputusan Majelis Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) terkait pemecatan Terawan, perlu ditinjau ulang.
"Tanpa bermaksud mencampuri otoritas MKEK, saya menghimbau dengan kebesaran hati untuk meninjau kembali rekomendasi pemecatan keanggotaan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI,” kata Said, Rabu (30/3/2022) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR RI memahami apa alasan yang mendasari IDI melakukan pemecatan ini.
Menurut informasi yang diterima Said, ada beberapa hal yang menjadi alasan MKEK melakukan pemecatan terhadap Terawan di IDI.
Pertama, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.
Baca juga: POPULER NASIONAL Polemik Terawan Dipecat IDI | Saifuddin Ibrahim Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.
Selanjutnya alasan ketiga yakni Terawan mengeluarkan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan Anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon PB IDI.
Dan yang keempat, Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Kelima, Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi ‘cuci otak’ sebelum uji klinis selesai.
“Jika dilacak lebih ke belakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan Terawan di IDI pernah dilakukan 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019."
"Mungkin akibat keputusan inipula hubungan Terawan saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang."
"Situasi ini tentu tidak produktif di tengah upaya kita berperang melawan pandemi Covid-19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya," lanjut Said.
Said berharap, baik Terawan, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun Menteri Kesehatan dapat saling bersinergi dengan melakukan langkah-langkah yang produktif.
Baca juga: Ingin Move On dari MotoGP Indonesia, Pol Espargaro Bidik Podium MotoGP Argentina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.