Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Tanggapi Kebijakan Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI

Ia menanggapi soal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut Keturunan PKI bisa mendaftar menjadi prajurit TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Tanggapi Kebijakan Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menanggapi soal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut Keturunan PKI bisa mendaftar menjadi prajurit TNI.

Menurutnya, apa yang dikatakan Jenderal Andika sudah benar.




"Intinya kita berpegang teguh saja pada aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI," kata TB Hasanuddin kepasa wartawan, Kamis (31/3/2022).

Politisi PDIP itu menambahkan, persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang.

"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan  mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata dia

"Syarat setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945 itu penting karena nantinya Prajurit TNI ini akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimana pun ditugaskan," kata dia.

Baca juga: Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI: Beda Zamannya, Generasi Sekarang Lebih Kedepankan Aspirasi Pribadi

BERITA TERKAIT

Diketahui, dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI menyebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah sebagai berikut, yakni warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Lalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian sehat jasmani dan rohani,  tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI.

"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI, maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Apa Yang Panglima TNI Putuskan Penegasan Dari UU dan Hukum Yang Berlaku

Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas