Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahayakan Kesehatan dan Percepat Rusaknya Jalan, Ini Dampak Distribusi AMDK Tak Sesuai Standar

Faktanya, 85 persen proses pengangkutan galon guna ulang belum memenuhi standar keamanan. Ini menyebabkan banyak kerugian.

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Bardjan
zoom-in Bahayakan Kesehatan dan Percepat Rusaknya Jalan, Ini Dampak Distribusi AMDK Tak Sesuai Standar
Shutterstock
Ilustrasi proses distribusi AMDK. 

Mengancam keselamatan

Selain berbahaya bagi kesehatan konsumen karena meningkatkan risiko migrasi kadar BPA pada air minum, distribusi produk AMDK yang tidak memenuhi standar juga turut mengancam keselamatan karena dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Hasil Investigative Report Over-dimension Overload Armada AMDK tahun 2021, PT Jasa Marga Persero pada FGD 10 Mei 2021 menemukan 7,48 persen armada truk pengangkut AMDK di ruas tol Jagorawi melanggar aturan over-dimension overload (ODOL). 

Hasil pengamatan di lapangan seperti di jalan raya jalur Sukabumi – Bogor misalnya, menunjukkan indikasi hampir semua angkutan AMDK melakukan pelanggaran ODOL ini.

ODOL sendiri merupakan situasi dimana kendaraan angkutan barang memuat lebih dari kapasitas tonase (daya angkut menurut kapasitas maksimum dari pabrikan) dan kubikasi sebagaimana ditetapkan regulasi.

Hal ini melanggar Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Pasal 277) dan PP No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang telah mengatur terkait daya angkut maksimum dari kendaraan, tidak saja berdasarkan tonase tetapi juga kubikasinya.

Pelanggaran ODOL ini berujung pada kerugian yang pada masyarakat, industri, serta negara. Masyarakat yang pada umumnya bertempat tinggal dekat dengan jalan raya dan industri AMDK merasakan sekali dampak kerusakan jalan akibat armada ODOL.

Berita Rekomendasi

Kendaraan ODOL dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur transportasi seperti jalan dan jembatan yang cepat rusak, kebisingan, gangguan atas kenyamanan, keselamatan berlalu lintas dan pencemaran udara, serta kekhawatiran yang terus menerus akibat lalu lalangnya angkutan berat yang overload tersebut.

Keselamatan pengguna jalan juga sering terancam akibat keberadaan kendaraan ODOL. Bahkan, data Korp Lalu Lintas, Kepolisian RI turut menyebutkan bahwa angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas utama di tahun 2018.

Truk armada angkutan barang mengalami overload akan mengalami underinflated pada bannya yang menyebabkan ban tidak mampu mencengkeram jalan dengan baik sehingga menyulitkan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan.

Merugikan negara

Truk ODOL pengangkut AMDK juga berdampak pada kerugian negara karena pemerintah harus membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan lebih cepat alias tidak sesuai dengan perencanaan awal karena percepatan kerusakan jalan raya yang tidak dapat dihindari.


Kerugian ekonomi akibat kerusakan infrastruktur jalan dapat mencapai Rp43 triliun setiap tahun. Kerugian tersebut didapat dari akumulasi perawatan jalan dan perbaikan yang menjadi tidak sesuai dengan perencanaan.

Berdasarkan data PT Jasa Marga, beban lebih (overloading) berakibat pada penurunan perkerasan dan umur teknis jalan dari desain awal perencanaan yaitu 10 tahun dengan beban ideal MST 10 ton menjadi hanya 3 tahun dan sudah harus melakukan perbaikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas