Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022, Simak Syarat Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu di BRI
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022, simak syarat cairkan bantuan Rp 600 Ribu di Bank BRI. Ambil nomor antrean secara online di BPUM Reservation System.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek penerima dan syarat cairkan BLT UMKM Rp 600 ribu melalui eform.bri.co.id/bpum.
BLT UMKM adalah bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 yang bertujuan untuk meringankan pelaku UMKM yang terdampak pandemi.
Jumlah dana bantuan BLT UMKM 2022 diberikan kepada kurang lebih 2,76 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 600 ribu.
Diberitakan oleh Tribunnews, pencairan BLT UMKM 2022 sebagai program bantuan pemerintah dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
Persetujuan ini disampaikan Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada 17 Januari 2022.
Bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok penerima, yaitu 1 juta orang dari kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung, sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Selengkapnya, simak informasi berikut ini.
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Cair Maret 2022
Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022
1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Syarat Cairkan BLT UMKM 2022 di Bank BRI
1. Penerima BLT UMKM wajib melampirkan buku tabungan dan Kartu ATM;
2. Penerima wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP);
3. Penerima harus membawa surat Pernyataan yang ditandatangani oleh petugas Desa daerah setempat;
4. Penerima wajib menunjukkan notifikasi pesan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM atau BPUM.
Kriteria Penerima
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan;
4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK;
5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya;
6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD;
7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Baca juga: CARA Isi Data Diri yang Benar, Login prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 25
Syarat Dokumen sebagai Penerima BLT UMKM
BLT UMKM ini diterima oleh masyarakat kurang mampu yang diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul.
Berikut ini dokumen yang perlu dilampirkan:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Baca juga: Tips Agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 25, Akses www.prakerja.go.id untuk Daftar
Reservasi Online
Reservasi online adalah pemesanan antrean untuk mencairkan dana BLT UMKM di Bank BRI.
Pemesanan antrean ini dilakukan secara online.
Sehingga, penerima BLT UMKM tidak perlu repot mengambil nomor antrean secara langsung di Bank.
Berikut ini cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
5. Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
*) Catatan: Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal. Jadi usahakan untuk datang lebih awal dengan mengecek jadwal antrean terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Namira Yunia Lestanti)
Artikel lain terkait BLT UMKM 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.