Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Direksi Diperiksa KPK, Telkomsel: Sudah Tidak Aktif Sejak 2007

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono menerangkan, bahwa Bambang merupakan eks Direksi Telkomsel.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Direksi Diperiksa KPK, Telkomsel: Sudah Tidak Aktif Sejak 2007
Tribunnews.com
Gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Bambang Riadhy Oemar, yang disebut sebagai Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Merespon hal tersebut, Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono menerangkan, bahwa Bambang merupakan eks Direksi Telkomsel.

Diketahui, KPK memeriksa Bambang terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Utama Telkomsel dalam Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

"Bahwa benar Bambang Riadhy Oemar pernah menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Telkomsel selama periode 2003-2007. Sejak periode tersebut hingga saat ini, beliau sudah tidak terlibat aktif maupun menjadi bagian dalam struktur manajemen PT. Telkomsel," ujar Saki dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Saki menegaskan, pemanggilan Bambang untuk kasus yang sedang ditangani KPK, tidak terkait dengan posisinya selama menjabat di Telkomsel.

"Pemanggilan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan," tutur Saki.

Baca juga: Gandeng Telkomsel dan Shopee, Kickfest Gelar Pameran Clothing Secara Online

Berita Rekomendasi

Saki berujar, Telkomsel tidak pernah terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

"Sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance, Telkomsel siap berkoordinasi dan bekerjasama dengan KPK dan aparat penegak hukum terkait jika diperlukan," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Bambang Riadhy Oemar. Dalam daftar pemeriksaan, KPK menyebut Bambang sebagai Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Bambang akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur di Balikpapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas