IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja
IDI segera tindaklanjuti proses pemecatan dr Terawan Agus Putranto maksimal dalam 28 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut mengkritiki IDI imbas memecat Terawan.
Dasco menilai keputusan IDI memecat Terawan dikhawatirkan berdampak pada dunia kesehatan ke depannya, terutama kalangan dokter.
Baca juga: 5 Kontroversi Dokter Terawan: Penggagas Terapi Cuci Otak, Dicopot dari Menkes, Kini Dipecat IDI
Dimana, keputusan tersebut membuat para dokter takut berinovasi dalam riset dunia kesehatan.
"Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang."
"Sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya," kata Dasco, Minggu, (27/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Dasco mengatakan sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Oleh karena itu ia meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut.
Baca juga: IDI: Rekomendasi Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Bukan Hal Baru saat Muktamar Aceh
Terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya."
"Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi," kata Dasco.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Millani/ Erik S/Srihandriatmo Malau/Taufik Ismail)(Kompas TV/Isnaya Helmi)
Baca berita soal Dokter Terawan Diberhentikan Dari IDI