IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja
IDI segera tindaklanjuti proses pemecatan dr Terawan Agus Putranto maksimal dalam 28 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
Melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sehingga tak ada kaitannya antara vaksin nusantara dengan pemberhentian Terawan.
"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"
"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Pemecatan Terawan Tuai Polemik, Sejumlah Politisi Kritik IDI
Isu pemecatan Terawan dari keanggotan IDI menuai polemik di tengah masyarakat.
Bahkan segelintir politisi ramai-ramai mengkritik dan tidak terima atas keputusan IDI memberhentikan Terawan.
Salah satunya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.
Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Ribka menilai ada unsur politis dalam pemecatan dr Terawan.
Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter mengaku tidak melihat ada sisi kesalahan yang dilakukan Terawan dari sisi dokter.
"Misalnya pun masalah DSA itu belum ada uji klinis di Indonesia, tetapi kesalahan Pak Terawan itu tidak ada," kata Ribka kepada Tribunnnews, Minggu (27/3/2022).
Justru, menurut Ribka, banyak dokter-dokter lain yang melakukan malapraktik dan lepas dari jeratan hukum.
"Bahkan masih banyak korbannya pasien atau masyarakat itu sendiri karena pembelaan MK. Karena ikatan teman sejawat itu seperti teman kandung," ungkapnya.
Baca juga: Dipecat IDI, Terawan Disebut Langgar Kode Etik Berat soal Terapi Cuci Otak dan Promosi Vaksin
Terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dilakukan dr Terawan, Ribka mengatakan tidak pernah ada korban.