Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja

IDI segera tindaklanjuti proses pemecatan dr Terawan Agus Putranto maksimal dalam 28 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in IDI Segera Tindaklanjuti Proses Pemecatan Terawan Maksimal 28 Hari Kerja
Kolase foto Tribunnews
Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 

Melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sehingga tak ada kaitannya antara vaksin nusantara dengan pemberhentian Terawan.

"Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,"

"Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Beni, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.

Pemecatan Terawan Tuai Polemik, Sejumlah Politisi Kritik IDI

Isu pemecatan Terawan dari keanggotan IDI menuai polemik di tengah masyarakat.

Bahkan segelintir politisi ramai-ramai mengkritik dan tidak terima atas keputusan IDI memberhentikan Terawan.

Berita Rekomendasi

Salah satunya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning.

Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali

Ribka menilai ada unsur politis dalam pemecatan dr Terawan.

Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter mengaku tidak melihat ada sisi kesalahan yang dilakukan Terawan dari sisi dokter.

"Misalnya pun masalah DSA itu belum ada uji klinis di Indonesia, tetapi kesalahan Pak Terawan itu tidak ada," kata Ribka kepada Tribunnnews, Minggu (27/3/2022).

Ribka Tjiptaning - Anggota Komisi VII DPR RI
Ribka Tjiptaning - Anggota Komisi VII DPR RI (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Justru, menurut Ribka, banyak dokter-dokter lain yang melakukan malapraktik dan lepas dari jeratan hukum.

"Bahkan masih banyak korbannya pasien atau masyarakat itu sendiri karena pembelaan MK. Karena ikatan teman sejawat itu seperti teman kandung," ungkapnya.

Baca juga: Dipecat IDI, Terawan Disebut Langgar Kode Etik Berat soal Terapi Cuci Otak dan Promosi Vaksin

Terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dilakukan dr Terawan, Ribka mengatakan tidak pernah ada korban.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas