Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Kades Tak Boleh Berpolitik, PDIP: Dukungan Apdesi Presiden 3 Periode Melawan Konstitusi

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, bahwa kepala desa (kades) tidak boleh atau dilarang berpolitik dalam bantuk atau sifat apapun.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ingatkan Kades Tak Boleh Berpolitik, PDIP: Dukungan Apdesi Presiden 3 Periode Melawan Konstitusi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan, bahwa kepala desa (kades) tidak boleh atau dilarang berpolitik dalam bantuk atau sifat apapun.

Peryataan Junimart disampaikan menanggapi deklarasi yang disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung Presiden Jokowi 3 periode.

"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Menurut Junimart, Indonesia tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.

Baca juga: Roy Suryo Sindir Jokowi Lewat Cuitan di Twitter, Sebut Hadiri Acara APDESI ‘KW’

Terlebih, ia menilai bahwa dukungan yang disampaikan Apdesi bertentangan dengan konstitusi.

"Menurut saya dukungan APDESI untuk Presiden 3 periode bertentangan dengan Konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderai nilai konstitusi," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Junimart menyadari, bahwa aspirasi, hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri.

Ia menilai, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung, menjalankan program pemerintah.

Baca juga: Ramai Soal Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Apa Saja Sebenarnya Kewajiban & Larangan Kepala Desa?

"Ini diatur dalam UU. Semangat para Kades atau Apdesi menyuarakan Presiden 3 periode perlu dicermarti dan berpotensi ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," kata Junimart.

"Intinya para kades yang bergabung dalam Apdesi tsb perlu rekorektif dengan statement Presiden 3 Periode. Baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas