Jaksa KPK Dakwa Dirut Borneo Putra Mandiri Suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Rp 2 Miliar
Penuntut umum KPK juga mendakwa Yudi menyuap beberapa pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, menyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud, sebesar Rp 2 miliar terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021.
Penuntut umum KPK juga mendakwa Yudi menyuap beberapa pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
Antara lain Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Muliadi sebesar Rp 22 juta.
Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta.
Baca juga: KPK Duga Uang Hasil Suap Bupati Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat
Kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Jusman Rp33 juta dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022, Asdarussalam, Rp150 juta.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.617.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," bunyi surat dakwaan Yudi sebagaimana diterima Tribunnews.com, dikutip pada Kamis (31/3/2022).
Kasus dugaan suap ini bermula pada tahun 2020 saat Yudi bertemu dengan Asdarussalam dan mendapat informasi terkait proyek pembangunan landscape kantor Bupati yang belum dilelangkan senilai Rp21 miliar.
Di mana anggaran pekerjaan tersebut berada pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.
Asdarussalam lalu menjelaskan ada commitment fee atau 'uang menguap' sebesar 5 persen yang harus diserahkan kepada Abdul Gafur Mas'ud dan sebesar 2,5 persen untuk Dinas PUPR dalam hal ini adalah Edi Hasmoro.
"Terdakwa menyetujuinya dan kemudian mengikuti lelang karena terdakwa sebelumnya pernah bertemu dengan dengan Abdul Gafur Mas'ud di Mal Balikpapan Super Blok (BSB) dan Abdul Gafur Mas'ud mengatakan kepada terdakwa bahwa 'apa yang disampaikan Asdar (Asdarussalam) kepada kamu (terdakwa) ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu' sehingga terdakwa meyakini bahwa semua yang disampaikan oleh Asdarussalam sama dengan permintaan dari Abdul Gafur Mas'ud," kata jaksa.
Selanjutnya, Yudi diberikan kisi-kisi atau bocoran persyaratan lelang oleh Edi Hasmoro melalui Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya.
Selain itu, Yudi meminta bantuan Abdul Halim selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa di ULP Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengetahui informasi jadwal tayang, undangan pembuktian, waktu pembuktian dan sanggahan atas proyek/paket pekerjaan tersebut.
"Sehingga paket pekerjaan Pembangunan Taman Landscape Depan Kantor Bupati akhirnya dimenangkan oleh PT Borneo Putra Mandiri dengan nomor kontrak 765/407/DPU-PR/IV/2020 tanggal 20 April 2020 dengan nilai kontrak Rp24.472.507.400," ungkap jaksa.
Setelah pekerjaan selesai, Yudi menyerahkan uang yang sudah dijanjikan secara bertahap.
Dalam surat dakwaan, perusahaan Yudi juga mendapat 15 paket pekerjaan lain pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU di tahun 2021 dengan total nilai kontrak Rp118.007.430.849.
Atas perbuatannya, Yudi didakwa menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.