Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakak Kandung Bupati PPU Klaim Adiknya Abdul Gafur Korban Partai Demokrat

Kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud Yuliana Mas'ud, menyatakan adiknya hanyalah korban Partai Demokrat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud, Yuliana Mas'ud, menyatakan adiknya hanyalah korban Partai Demokrat.

Yuliana mengklaim selama memimpin di Penajam Paser Utara, Abdul Gafur tidak pernah macam-macam.

"Pasti dia sudah korban partai politik menurut kami."

"Kalau untuk masalah pemerintahan, beliau tidak ada masalah. Partainya, Demokrat," ucap Yuliana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yuliana menilai proses hukum Abdul Gafur berkaitan dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang dilaksanakan di Samarinda, sebelum operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. 

Dari segi kinerja pemerintahan, Yuliana menjelaskan adiknya tidak melanggar hukum.

"Ya, artinya dia berada di gedung ini karena masalah Musda Demokrat kemarin"

BERITA TERKAIT

"Sementara dari pemerintahan tidak ada masalah beliau (Gafur) itu," tutur Yuliana.

Yuliana mengatakan Abdul Gafur sudah membeberkan keterkaitan Musda Partai Demokrat dengan kasus suap ini. 

Namun, dia enggan membeberkan informasi yang berikan Abdul Gafur ke penyidik KPK.

"Silahkan tanya langsung pada penyidik, Pak Gafur sudah memberikan (keterangan)," kata Yuliana.

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi. 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas