Kasus Korupsi di Antam, KPK Dalami Produksi Material Dasar Emas
(KPK) mendalami produksi material dasar emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang selanjutnya diolah PT Loco Montrado (LM).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami produksi material dasar emas oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang selanjutnya diolah PT Loco Montrado (LM).
Pendalaman itu ditelusuri lewat saksi yang diperiksa pada Rabu (30/3/2022).
Dia adalah Helminton J. S. selaku Refining Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam tahun 2017.
"Dikonfirmasi antara lain terkait produksi material dasar emas oleh PT AT dan selanjutnya dilakukan pengolahan lanjutan oleh PT LM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Baca juga: KPK Dalami Alur Produksi Bahan Baku Emas yang Dikirimkan Antam ke Loco Montrado
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini. Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).