Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Ahli Forensik di Sidang Dukung Dakwaan Pembunuhan Berencana Kolonel Priyanto

Wirdel mengatakan keterangan tersebut mendukung dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Priyanto.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keterangan Ahli Forensik di Sidang Dukung Dakwaan Pembunuhan Berencana Kolonel Priyanto
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan ahli forensik RSUD Margono, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, dalam persidangan mendukung dakwaan primer terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

Wirdel mengatakan keterangan tersebut mendukung dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Priyanto.

"Mendukung (dakwaan) yang pembunuhan berencana. Yang primer. Kita kalau membuktikan yang primer dulu, baru yang subsider," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, menyimpulkan Handi meninggal dunia karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Kesimpulan tersebut di antaranya karena hasil autopsi menunjukkan adanya benda-benda air semacam lumpur atau pasir halus di saluran napas Handi.

Selain itu, kata Zaenuri, ditemukan juga cairan merah kehitaman di rongga dada Handi.

Baca juga: Di Sidang Kolonel Priyanto, Ahli Forensik Simpulkan Handi Saputra Meninggal Dunia Karena Tenggelam 

Kemudian, kata dia, ditemukan pula pasir halus di paru-paru Handi.

Berita Rekomendasi

Zaenuri menyampaikan hal tersebut   dalam persidangan dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).

"Masih bernapas (ketika dibuang ke sungai)," jawab Zaenuri ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.

Berdasarkan pengalamannya sebagai dokter forensik, Zaenuri menjelaskan ada tiga kondisi jenazah yang ditemukan tenggelam.

Pertama adalah sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal.

Pada kondisi tersebut, kata dia, akan terdapat air atau benda-benda yang biasa ada di air pada paru-paru dan lambung korban karena refleks manusia ketika sadar akan berusaha menyingkirkan air yang menuju saluran napas sehingga air juga akan masuk ke lambung.

Selain itu, biasanya tangan jenazah akam mengepal karena berusaha meraih sesuatu untuk bertahan hidup.

Kedua adalah tidak sadar, masuk ke dalam air, kemudian meninggal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas