KPAI: Pemerintah Harus Lindungi dan Penuhi Hak Anak yang Direkrut Jaringan Teroris
KPAI meminta peran pemerintah dalam menangani anak-anak yang terpapar paham radikal dan terlibat jaringan terorisme.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![KPAI: Pemerintah Harus Lindungi dan Penuhi Hak Anak yang Direkrut Jaringan Teroris](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komisioner-komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai-bidang-pendidikan-retno-listyarti.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta peran pemerintah dalam menangani anak-anak yang terpapar paham radikal dan terlibat jaringan terorisme.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus memenuhi hak para anak yang sudah direkrut oleh jaringan teror termasuk hak atas pendidikan.
Hal itu diungkapkan Retno merespons terkait adanya penangkapan terhadap 16 anggota terduga teroris di Sumatera Barat yang aktif merekrut anak berusia di bawah umur ke dalam jaringannya.
"Maka anak yang sudah direkrut tersebut harus dilindungi dan dipenuhi hak haknya," kata Retno kepada Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
"Seperti rehabilitasi psikologi, hak atas pendidikan atau melanjutkan sekolah dan dibantu integrasi dengan lingkungan tempat tinggalnya," sambungnya.
Baca juga: MUI Minta Kepolisian dan Pemerintah Duduk Bersama Ormas Islam dalam Upaya Berantas Terorisme
Retno menegaskan, hal itu tertuang dan diatur dalam Undang-Undang yakni Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Iya itu amanah UU, Dalam UU Perlindungan anak dan UU Sistem peradilan pidana anak," kata dia.
KPAI menyatakan, anak yang memiliki masalah dalam kehidupan pribadinya rentan terpapar paham radikal sehingga akhirnya masuk dalam jaringan terorisme.
"Yang disasar anak-anak yang memiliki masalah, misalnya kesulitan ekonomi, kesulitan belajar, kurang perhatian keluarga, ada masalah dengan keluarga, dan lain-lain," kata Retno.
Retno menyatakan, upaya dengan merekrut anak-anak agar masuk jaringan terorisme merupakan modus yang sudah lama dilakukan.
Baca juga: BNPT: NII Induk Terorisme di Indonesia, Membahayakan Kedaulatan Negara
Bahkan biasanya mereka cenderung menargetkan pelajar di sekolah umum seperti SMA atau SMK.
"Rekruitmen dengan melibatkan anak-anak adalah modus yang sudah lama digunakan, biasanya masuk ke sekolah-sekolah umum seperti SMA dan SMK," ucapnya.
Tak hanya itu, pemahaman agama yang terbatas juga diyakininya menjadi faktor besar lain yang membuat anak-anak bisa terpapar paham tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.