Peluang Handi Selamat Sangat Besar, Pembelaan Kolonel Priyanto: Saya Awam, Buang dalam Keadaan Kaku
Ahli forensik yang dihadirkan menjadi saksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto mengungkap fakta soal nasib korban.
Editor: Wahyu Aji
Pembelaaan Priyanto
Dalam sidang pada Kamis (31/3/2022), Priyanto mengatakan tubuh Handi sudah dalam keadaan kaku setelah tertabrak mobil yang dia naiki di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
"Saya buang (Handi) dalam keadaan kaki menekuk karena sudah kaku. Apakah itu bisa dinyatakan dia bisa meninggal atau tidak?" tanya Priyanto ke Zaenuri di ruang sidang, Kamis (31/3/2022).
Zaenuri yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak Oditur Militer lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan kondisi masih hidup atau tidak bila berdasar keadaan tubuh tersebut.
Mendengar jawaban Zaenuri, Priyanto kembali bertanya terkait hasil autopsi yang menyatakan ditemukan air dan darah dalam tubuh Handi ketika dilakukan autopsi memastikan sebab kematian.
"Tadi Pak Dokter menyampaikan ada air dan darah 500 cc. Tidak bisa dibedakan airnya berapa cc, dan darah berapa cc?" ujar Priyanto.
Zaenuri lalu menjawab bahwa dia tidak bisa memastikan hal tersebut, termasuk waktu pasti kematian Handi yang jasadnya sudah membusuk saat diautopsi pada 13 Desember 2021 lalu.
Di akhir pertanyaan kepada Zaenuri, Priyanto yang didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana bahwa dia tidak mengetahui bila Handi masih hidup saat dibuang.
Menurutnya, usai mobil yang dianikinya menabrak Handi dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tubuh kedua sejoli itu sudah dalam kondisi kaku ketika dievakuasi.
"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," tutur Priyanto.
Baca juga: Pengakuan Terbaru Kolonel Priyanto soal Buang Jasad Handi: Jadi Memang Saya Orang Awam, Tidak Tahu
Pada sidang hari ini, Zaenuri menjelaskan bahwa dasar dia menyatakan Handi masih hidup saat dibuang karena dari hasil autopsi ditemukan air dan pasir dalam organ paru Handi.
Hanya saja Handi dalam keadaan tidak sadarkan diri ketika dibuang oleh Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Jadi ada tiga (kondisi kematian) masuk ke dalam air. Sadar masuk ke dalam air dan meninggal. Tidak sadar masuk ke dalam air dan meninggal. Atau dalam keadaan meninggal masuk ke dalam air," jelas Zaenuri.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan keterangan dr Zaenuri yang menyatakan Handi masih hidup saat dibuang memperkuat dakwaan kepada Priyanto.