Peluang Handi Selamat Sangat Besar, Pembelaan Kolonel Priyanto: Saya Awam, Buang dalam Keadaan Kaku
Ahli forensik yang dihadirkan menjadi saksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Kolonel Inf Priyanto mengungkap fakta soal nasib korban.
Editor: Wahyu Aji
Keterangan dr Zaenuri sebagai ahli ini jadi bukti medis dan memperkuat keterangan empat warga yang jadi saksi fakta karena turut menyatakan Handi masih hidup saat dievakuasi ke mobil.
"Ini mendukung sekali karena ahli tadi menyebutkan adanya temuan pasir ditenggorokan sama di paru ini menyatakan bahwa pada waktu dibuang kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel.
Handi merintih kesakitan
Kejadian bermula pada 8 Desember 2021 saat Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.
Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.
Baca juga: Berseragam Lengkap Jalani Sidang Perdana, Kolonel Priyanto Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental dalam keadaan Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.
Sejumlah warga di sekitar lokasi yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Puspom TNI sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.
Namun setelah beberapa saat ditunggu petugas kepolisian setempat tidak kunjung datang, sehingga Priyanto 'berinisiatif' membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.
Saat Handi hendak dimasukkan ke dalam bagasi tersebut empat warga yang jadi saksi mendapati Handi dalam keadaan hidup, bahkan sempat merintih menahan sakit akibat luka tertabrak.
"Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit," ujar Wirdel membacakan dakwaan.
Baca juga: Empat Saksi Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg Ungkap Sejumlah Fakta Baru, Apa Saja?
Sementara Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi penumpang sudah meninggal dunia, karena saat dicek oleh saksi remaja perempuan tersebut sudah tidak menghembuskan nafas.
Merujuk keterangan saksi, Wirdel menuturkan saksi mendapati Salsabila mengalami luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.
"Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil," tuturnya.