POPULER NASIONAL Polemik Terawan Dipecat IDI | Saifuddin Ibrahim Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Pemecatan Terawan Agus Putranto oleh IDI menuai pro-kontra sejumlah pihak, hingga Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.
Dipecatnya Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai pro-kontra.
IDI dijadwalkan menghadiri rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022), namun tidak hadir.
Sementara itu, Pendeta Saifuddin Ibrahim sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Ia sebelumnya menjadi sorotan lantaran meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Baca juga: Deretan Tokoh yang Pernah Jadi Pasien Cuci Otak Dokter Terawan, Dahlan Iskan: Terasa Plong
Baca juga: Soal Pemecatan Terawan oleh IDI, Anggota DPR: IDI itu Lembaga Luar Biasa Kuatnya
Dirangkum Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. IDI Mangkir dari Panggilan DPR untuk Bahas Status Terawan
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dikabarkan tidak memenuhi panggilan untuk hadir dalam rapat dengar bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Padahal, pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti kabar pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, dari organisasi keprofesian ini.
Ketidakhadiran pengurus IDI dalam rapat dengar tersebut diberitahukan melalui surat yang telah oleh ditanda tangani Ketua IDI, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT.
Dalam suratnya, IDI beralasan tidak bisa hadir lantaran sedang menyelesaikan dokumen dan pemberkasan Muktamar di Aceh, 26 Maret lalu.
Atas ketidakhadiran IDI dalam panggilan tersebut, Nihayatul mengaku kecewa.
2. Eks Stafsus Menkes Tanggapi Pemecatan Terawan
Baca juga: Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI
Baca juga: Soal Pemberhentian Terawan, Eks Stafsus Menkes: IDI Terkesan Tebang Pilih