Sebut Terawan Miliki Catatan Khusus, Ketua MKEK: Keputusan Pemecatan Melalui Proses Panjang
Ketua MKEK menjelaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Prijo Sidipratomo menjelaskan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.
Prijo juga mengatakan keputusan pemberhentian Terawan dari IDI tidak serta merta dilakukan, melainkan membutuhkan proses yang panjang.
"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018."
"Pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang," kata Prijo dalam konferensi pers virtual IDI yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (31/3/2022).
Prijo juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus.
Kendati demikian Prijo enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.
"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," sambung Prijo.
Baca juga: IDI Sebut Pemberhentian Terawan Tak Terkait Vaksin Nusantara: Proses Panjang Sejak 2013
Lebih lanjut Prijo menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.
Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.
"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Prijo
Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (30/3/2022) menurut informasi yang diterima Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, ada beberapa hal yang menjadi alasan MKEK melakukan pemecatan terhadap Terawan di IDI.
Pertama, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.
Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.