Sempat Kritik soal Impor, Jokowi Terbitkan Inpres tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri
Setelah kritik soal impor, Jokowi mengeluarkan Inpres mengenai Penggunaan Produk Dalam Negeri dan ditujukan untuk Kementerian hingga Bupati/Walkot.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Dikutip dari setkab.go.id, Inpres ini dikeluarkan dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun Inpres yang ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2022 ini ditujukan kepada:
1. Menteri Kabinet Indonesia Maju
2. Sekretaris Kabinet (Seskab)
3. Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
4. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)
5. Jaksa Agung RI
6. Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)
8. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Gubernur dan Bupati/Walikota
Baca juga: Jokowi Keluarkan Aturan, Menteri Dilarang Gelar Buka Bersama dan Open House
Baca juga: Arahan Presiden Jokowi, Menteri Dilarang Gelar Buka Bersama dan Open House
Kemudian untuk isi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.