Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin: Stop Bicara Penundaan Pemilu, Hanya Buang Energi Saja 

TB Hasanuddin menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilihan Umum 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in TB Hasanuddin: Stop Bicara Penundaan Pemilu, Hanya Buang Energi Saja 
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Mantan Ajudan Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, lulusan Akmil 1974, kunjungi kantor Redaksi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019) di Jakarta. Dalam kunjungannya TB Hasanuddin disambut langsung oleh Direktur Grup Regional of Newspaper Kompas Gramedi, Febby Mahendra Putra dan langsung bercerita tentang sosok almarhum Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie semasa menjadi ajudannya. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilihan Umum 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi. 

Politikus senior PDI Perjuangan ini meminta agar berhenti bicara soal mengundurkan pemilu lantaran inkonstitusional. 

"Stop bicara mengundurkan pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat. Hanya buang buang energi," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022). 

Baca juga: Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Capai Rp 1,7 Miliar, Wagub hingga Anggota Dewan Bersuara

Baca juga: Dorongan Tiga Periode, Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Patuh Pada Konstitusi

Hasanuddin memaparkan sejumlah alasan mengapa mengundurkan pemilu melawan konstitusi. 

Pertama, kata dia, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". 

Kedua, bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali". 

"Artinya, kalau bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melawan konstitusi," ujarnya. 

Baca juga: Pengamat: Jika DPR Tetap Beli Gorden Senilai Rp 48 Miliar, Itu Sama Saja Melukai Hati Rakyat

BERITA REKOMENDASI

Wacana pengunduran Pemilu 2024 ini menghebohkan publik setelah diusulkan oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Usulan tersebut juga didukung oleh Airlangga Hartarto Ketum Golkar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. 

Cak Imin berpendapat, pelaksaan Pemilu 2024 mengganggu upaya pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung, sehingga perlu ditunda satu sampai dua tahun lagi.

Sedangkan PAN menilai mahalnya biaya pemilu dan dikaitkan dengan perekonomian Indonesia yang belum stabil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas