Yasonna Ingin Pengguna Narkoba Bisa Direhabilitasi dalam Revisi UU Narkotika
Oleh karena itu dalam revisi UU Narkotika mengatur ketentuan agar penyalah guna narkotika tidak di penjara.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Selain upaya penguatan pencegahan, kata Yasonna, upaya pemberantasan penyelahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga perlu diperkuat.
Hal itu agar tujuan bernegara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana maksimal.
"Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi," ucap Yasonna.
"Hal tersrbut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU nomor 35 tahun 2009," lanjutnya.
Setelah itu, rapat menyepakati pembentukan Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
"Forum telah menyetujui pembentuka Panja RUU tentang narkotika, kami juga ingin meminta persetujuan kembali apakah forum dapat menyetujui Wakil Ketua Komisi III DPR RI saudara Pangeran Khairul Saleh sebagai Ketua Panja RUU yang dimaksud," tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Kemudian, Pangeran memaparkan jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Narkotika.
Legislator PAN itu menyebut secara keseluruhan DIM RUU Narkotika berjumlah 360 DIM.
"Berdasarkan hasil kompilasi dari masing-masing fraksi, kami sampaikan bahwa DIM RUU tentang Narkotika sebanyak 360 DIM, termasuk DIM yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah," ujar Pangeran.
Adapun rincian DIM RUU tentang Narkotika sebagai berikut.
1. DIM yang berisfat tetap sebanyak 66 DIM
2. DIM yang bersifat redaksional sebanyak 13 DIM
3. DIM yang masih meminta penjelasan lebih lanjut sebanyak 10 DIM
4. DIM yang bersifat substansi sebanyak 178 DIM
5. DIM yang berisfat substansi baru sebanyak 93 DIM