Yasonna Laoly Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Menkumham Yasonna Laoly tanggapi polemik IDI memberhentikan dr Terawan, minta posisi IDI harus dievaluasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
![Yasonna Laoly Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-hukum-dan-ham-yasonna-laoly-narkotika-nih5.jpg)
"Saya tahu banyak Pejabat Tinggi Negara yang sudah menerima suntikan Vaknus dari Dr. Terawan, serta sangat meyakini keampuhannya. I feel great!!! No doubt about it! Pada saat yang sama," kata Yasonna.
Berdasarkan pengalaman itu, ia sangat menyayangkan keputusan IDI tak sesuai dengan kredibilitas Terawan yang dinilai tak diragukan dalam dunia kedokteran.
Baca juga: Mangkir, Komisi IX DPR Kembali Undang IDI Rapat Pekan Depan, Bahas Pemecatan Terawan
Oleh karena itu, ia meminta kedudukan IDI perlu dievaluasi.
Menurutnya, izin praktek dokter termasuk pada Terawan merupakan domain pemerintah, bukan IDI.
"Posisi IDI HARUS dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan."
"Kepada Dr. Terawan: “tetaplah berkarya untuk bangsa dan negara, serta untuk kemaslahatan ummat manusia," jelas Yasonna.
IDI Angkat Bicara
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Djoko Widyarto angkat bicara terkait alasan dibalik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari IDI.
Djoko mengatakan, berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.
Oleh karena itu Djoko menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.
"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."
Baca juga: IDI Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Terawan, Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan
"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Djoko dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
![Konferensi Pers PB IDI](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/konferensi-pers-pb-idi.jpg)
Selain itu Djoko juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus.
Namun Djoko enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.