Yasonna Laoly Sesalkan Keputusan IDI Berhentikan Terawan: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Menkumham Yasonna Laoly tanggapi polemik IDI memberhentikan dr Terawan, minta posisi IDI harus dievaluasi.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ikut menanggapi polemik pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Yasonna menyesalkan keputusan IDI memecat Terawan.
Terlebih sampai membuat mantan Menteri Kesehatan itu tak bisa praktik sebagai dokter lagi.
Hal tersebut disampaikan Yasonna lewat unggahan Instagramnya, @yasonna.laoly, Rabu (30/3/2022).
"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktek untuk melayani pasien," ucap Yasonna, dikutip Tribunnews.
Baca juga: Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter
Rasa kecewa Yasonna bukan lah tanpa sebab.
Yasonna mengaku mendengar kesaksian temannya yang pernah jalani terapi cuci otak terobosan Terawan yang diperuntukan pasien stroke.
Diketahui, terapi cuci otak itu menggunakan alat Digital Subtraction Angiogram (DSA).
Menkumham menyebut temannya merasakan efek manjur dari terapi tersebut.
"Setelah mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan, seminggu kemudian saya tanya kepada mereka, bagaimana hasilnya? Mereka berdua mengatakan super dan mantap, dan merekomendasi saya untuk DSA," kata Yasonna.
"Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang keluar dari mulut mereka adalah: “Syirik dan arogan!!! Kami merasakan manfaat treatment yang dilakukan oleh Dr. Terawan”."
"Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta! Saya kira ribuan pasien yang mendapat treatment DSA dari Dr. Terawan mengatakan hal yang sama. Secara science, itu adalah bukti empirik!," sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR Sayangkan Polemik Terawan Diumbar ke Publik, Sebut IDI yang Kena Imbasnya
Selain itu, Yasonna juga membagikan ceritanya sebagai orang yang pernah disuntik Vaksin Nusantara.
Dia menyatakan aman dan baik-baik saja setelah divaksin.