Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi VII DPR Dukung Rencana Pemerintah Tutup Izin 2.078 Perusahaan Tambang

Yulian Gunhar mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah mencabut izin dan hak guna dari sejumlah perusahaan tambang.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota Komisi VII DPR Dukung Rencana Pemerintah Tutup Izin 2.078 Perusahaan Tambang
ISTIMEWA
Politikus PDIP Yulian Gunhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah mencabut izin dan hak guna dari sejumlah perusahaan tambang yang tidak memanfaatkan atau bahkan menyalahgunakan izin dari pemerintah.

Hal itu dikatakannya dalam Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

“Saya sangat mendukung kebijakan mencabut izin 2.078 perusahaan tambang, itu bagus. Apalagi dengan alasan tidak melaksanakan RKAB. Karena semangat Undang-undang Dasar kita mengamanatkan kekayaan alam dikelola oleh negara, bukan swasta, dan harus demi kemakuran rakyat,” katanya.

Gunhar pun menyayangkan kondisi secara umum di wilayah pertambangan yang belum memberikan kontribusi bagi kemakmuran rakyat sekitarnya.

Baca juga: Direksi BUMN Tambang Terkesan Pada Program Citarum Harum

Menurutnya, kondisi masyarakat di sekitar pertambangan malah diliputi dengan berbagai kerusakan infrastruktur seperti jalan, dan juga ancaman kerusakan alam pasca tambang.

“Yang terjadi hari ini, mana ada masyarakat sekitar pertambangan itu sejahtera. Lingkungan rusak, jalan ancur, belum lagi pasca tambang. Itu di Bangka gara-gara tambang timah, kalau kita naik pesawat dan lihat ke bawah itu tampak lubang semua. Di Sumsel juga begitu, belum lagi kita lihat di Kalimantan,” katanya.

Gunhar juga mengingatkan mengenai semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan tidak lagi memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten maupun Provinsi terkait pengelolaan tambang.

Berita Rekomendasi

Mengingat berbagai kerusakan lingkungan dan penyimpangan dalam praktik pertambangan itu, terjadi pasca diberikan ruang kepada kabupaten dan provinsi untuk mengelola pertambangan di daerah.

“Kami dukung kebijakan itu. Kalau kurang, tambah lagi tutup. Tidak apa-apa. Kita sepakat,” tegasnya.

Namun Gunhar menambahkan, pemerintah harus konsisten dalam melakukan penutupan perusahaan tambang, dengan tidak tiba-tiba membuka kembali.

Bahkan dengan kesan yang menurutnya kurang baik, karena pengumuman penutupan izin itu dilakukan Presiden, namun saat membuka kembali izinnya, dilakukan seorang Menteri.

Apalagi tindakan relaksasi terhadap pancabutan izin itu terkesan dilakukan secara tebang pilih.

Baca juga: Jaga Ekosistem di Area Tambang Nikel BUMN Tambang Ini Jadi Orang Tua Asuh Burung Junai Emas

“Jangan setelah ditutup, dibuka kembali 12 hari kemudian, itu tidak cakep bahasanya. Apalagi yang tutup presiden, yang buka Menteri Marves. Saya baca itu daftar beberapa perusahaan yang izinnya direlaksasi, tidak sama dengan perusahaan yang tidak direlaksasi. Itu gak boleh pilih-pilih, jadi keadilan itu untuk semua.” Tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan pemerintah untuk tidak malah memberikan ruang terjadi take over atau pengalihan perusahaan tambang yang izinnya sudah dicabut, kepada pihak lain.

“Jangan sampai izin perusahaan yang sudah dicabut malah di-take over. Ini bahaya, ibarat masuk dari mulut buaya masuk mulut harimau, lalu dihidupkan lagi. Itu tidak boleh. PDI Perjuangan sangat mendukung pencabutan izin tambang, namun jangan malah dialihkan,”pungkasnya.

Pada Januari 2022 lalu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba).

Kementerian ESDM menegaskan, evaluasi dilakukan menyeluruh untuk izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, diputuskan untuk dicabut.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik perusahaan pertambangan mineral maupun perusahaan pertambangan batubara dicabut.

“Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 ha kita cabut,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Kamis (6/1/2022) seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Wilayah IUP pertambangan mineral tersebut tersebar, antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

“Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batubara, dengan luas wilayah 964.787 Hektar juga dicabut. Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara,” tandas Ridwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas