Investasi Bodong Viral Blast Diduga Pernah Jadi Sponsor Persija Hingga Bhayangkara FC
Investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global diduga pernah mensponsori sejumlah klub sepakbola di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global diduga pernah mensponsori sejumlah klub sepakbola di Indonesia.
Kini, Bareskrim Polri masih tengah mendalami.
Diketahui, investasi bodong Viral Blast diduga pernah menjadi sponsor sejumlah klub sepakbola.
Di antaranya, Madura United, Persija Jakarta hingga Bhayangkara FC.
"Itu juga sudah saya tanyakan ke penyidik, masih dilakukan pendalaman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Gatot hanya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang terkait kasus Viral Blast.
Pemblokiran itu karena diduga rekening merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp14.643 Miliar. Kedua, sebanyak 5 akun aset indodux yang tersebar di 5 bank telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah aset indodux bila dikonversi ke dalam rupiah ini sekitar Rp1,5 miliar," jelas Gatot.
Dengan pemblokiran ini, Ia menjelaskan bahwa total nilai uang dalam rekening yang telah berhasil diblokir Bareskrim berinilai Rp90,2 miliar.
Baca juga: Rumah Senilai Rp15 Miliar Milik Petinggi Tersangka Penipuan Robot Trading Viral Blast Disita Polisi
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.198. Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir penyidik senilai Rp90.258.932.000," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.