PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Harga Pulsa Seluler Naik, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter
Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
Kebijakan yang telah disetujui DPR RI ini, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menyusul kebijakan tersebut, beberapa harga kebutuhan harian juga akan naik.
Termasuk harga produk dan layanan perusahaan telekomunikasi yang di antaranya adalah pulsa.
Sehingga, para pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022), beberapa operator telekomunikasi yang sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan di antaranya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata hingga Telkomsel.
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI Desak KPPU Tegas dan Cepat Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng
Sementara itu, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
XL Axiata, kata Tri, juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa seluruh aktifitas transaksi bisnis dengan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen.
Dikabarkan, Telkomsel juga berencana mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
Harga Ponsel Ikut Alami Kenaikkan
Diwartakan Tribunnews.com, sebelumnya, menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada naiknya harga produk elektronik.
Produk tersebut yakni smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.