Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Harga Pulsa Seluler Naik, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter

Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
zoom-in PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Harga Pulsa Seluler Naik, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Petugas SPBU di Pekalongan, Jawa Tengah, sedang melayani pembeli Pertamax - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini. 

Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.

Baca juga: Pertamax Naik Jadi 12.500 per Liter Mulai 1 April 2022, Pertamina: Harga Baru Masih Terjangkau

Meski demikian, Associate Market Analyst IDC Indonesia, Vanessa Aurelia mengatakan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen.

Setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone untuk menyiasati kenaikan PPN.

Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat.

Lalu yang kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.

Harga Pertamax jadi Rp 12.500

Mengutip Kompas.com, Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022).

Berita Rekomendasi

Padahal sebelumnya, harga Pertamax kurang lebih Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.

Penentuan harga ini dilakukan Pertamina setelah sebelumnya melakukan pertimbangan yang mendalam.

Termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Dampak Kenaikan PPN, Mulai Besok Harga Pulsa Juga Ikut Naik

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting menyebut harga baru ini terbilang masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat kategori mampu.

Diwartakan Tribun-Timur.com sebelumnya pemerintah berencana menaikkan harga Pertama menjadi Rp 16.000 per liter.

Jumlah ini meningkat dari batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 yang senilai Rp 14.526 per liter.

Harga Rp 14.526 per liter tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas