PPN Naik Jadi 11% Per 1 April 2022, Harga Pulsa Seluler Naik, Pertamax Tembus Rp 12.500 Per Liter
Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, hari ini.
Kebijakan yang telah disetujui DPR RI ini, tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Menyusul kebijakan tersebut, beberapa harga kebutuhan harian juga akan naik.
Termasuk harga produk dan layanan perusahaan telekomunikasi yang di antaranya adalah pulsa.
Sehingga, para pelanggan seluler siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati layanan telekomunikasi tersebut.
Mengutip Tribunnews.com, Jumat (1/4/2022), beberapa operator telekomunikasi yang sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan di antaranya Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata hingga Telkomsel.
SVP-Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison, Steve Saerang mengatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI Desak KPPU Tegas dan Cepat Ungkap Dugaan Kartel Minyak Goreng
Sementara itu, Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN sebesar 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
XL Axiata, kata Tri, juga telah menginformasikan kepada seluruh pelanggan dan mitra bisnis bahwa seluruh aktifitas transaksi bisnis dengan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen.
Dikabarkan, Telkomsel juga berencana mengikuti keputusan pemerintah tersebut.
Harga Ponsel Ikut Alami Kenaikkan
Diwartakan Tribunnews.com, sebelumnya, menurut firma riset International Data Corporation (IDC), keputusan ini juga berdampak pada naiknya harga produk elektronik.
Produk tersebut yakni smartphone, tablet, smartwatch dan gawai lainnya.
Sebab, produk elektronik tidak dikategorikan sebagai barang bebas PPN.
Oleh karena itu, smartphone dan produk elektronik lainnya akan mengalami peningkatan harga setelah PPN 11 persen mulai berlaku.
Baca juga: Pertamax Naik Jadi 12.500 per Liter Mulai 1 April 2022, Pertamina: Harga Baru Masih Terjangkau
Meski demikian, Associate Market Analyst IDC Indonesia, Vanessa Aurelia mengatakan tidak semua vendor HP serta merta langsung membebankan tarif PPN baru ke konsumen.
Setidaknya ada dua kemungkinan bagi vendor smartphone untuk menyiasati kenaikan PPN.
Pertama, kenaikannya ditanggung konsumen dalam bentuk kenaikan harga akhir perangkat.
Lalu yang kedua, kenaikan PPN akan ditanggung oleh vendor atau distributor, sehingga harga akhir produk tidak berubah dari sebelumnya alias tidak naik.
Harga Pertamax jadi Rp 12.500
Mengutip Kompas.com, Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax naik menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter mulai Jumat (1/4/2022).
Padahal sebelumnya, harga Pertamax kurang lebih Rp 9.000-Rp 9.400 per liter.
Penentuan harga ini dilakukan Pertamina setelah sebelumnya melakukan pertimbangan yang mendalam.
Termasuk mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Dampak Kenaikan PPN, Mulai Besok Harga Pulsa Juga Ikut Naik
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Irto Ginting menyebut harga baru ini terbilang masih terjangkau, khususnya untuk masyarakat kategori mampu.
Diwartakan Tribun-Timur.com sebelumnya pemerintah berencana menaikkan harga Pertama menjadi Rp 16.000 per liter.
Jumlah ini meningkat dari batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 yang senilai Rp 14.526 per liter.
Harga Rp 14.526 per liter tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Dalam menghitung harga keekonomian dipertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya.
Jika mengikuti harga keekonomian, maka harga Pertamax pada April 2022 seharusnya Rp 15.945 atau Rp 16 ribu per liter.
Sebagian artikel telah tayang di https://money.kompas.com/read/2022/03/31/223630326/sah-harga-pertamax-naik-di-34-provinsi-jadi-rp-12500-rp-13000-per-liter
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Sanusi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)(Tribun-Timur.com/Edy Sunardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.