Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol 2022 di penerimaan.polri.go.id, Dibuka hingga 18 April 2022

Simak tata cara daftar Taruna Akpol 2022 secara online di penerimaan.polri.go.id, beserta persyaratannya. Pendaftaran dibuka hingga 18 April 2022.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Taruna Akpol 2022 di penerimaan.polri.go.id, Dibuka hingga 18 April 2022
penerimaan.polri.go.id
Cara dan persyaratan bagi calon pendaftar Taruna Akpol 2022 secara online. 

g. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Tata Cara Verifikasi di Polres Setempat

a. Verifikasi dilaksanakan secara offline;

b. Verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 08.00 s.d. 16.00 WIB;

c. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi;

d. Pendaftar melakukan perekaman wajah (face recognition) yang di lakukan oleh operator di Polres;

e. Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

Berita Rekomendasi

1) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;

2) Asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

3) Asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) Asli ijazah: SD, SMP, SMNMA/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;

5) asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;

6) Pas foto berwama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wama merah sebanyak 10 lembar;

7) Surat persetujuan orang tuafwali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

8) Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

Baca juga: Penerimaan Polri 2022: Akpol, Bintara, dan Tantama, Simak Persyaratan dan Berkas yang Dibutuhkan

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka 9 April 2022, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan

9) surat pemyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

10) Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;

11) Surat perjanjian ikatan din as pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

12) Surat pemyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

13) Surat pemyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenamya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

14) Surat penyataan peserta dan ortUJWali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsaship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;

15) Surat pemyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

16) Surat pemyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini 

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas