Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong RUU TPKS Berpihak pada Korban, PSI Sampaikan Sejumlah Usul dan Saran

LBH PSI, Direktorat Perempuan & Anak DPP PSI, serta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP PSI terlibat dalam proses ini

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dorong RUU TPKS Berpihak pada Korban, PSI Sampaikan Sejumlah Usul dan Saran
Fransiskus Adhiyuda
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempelajari secara saksama draft Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas di DPR.

LBH PSI, Direktorat Perempuan & Anak DPP PSI, serta Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP PSI terlibat dalam proses ini.

“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini, yakni perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum yang ada saat ini dan  penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/4/2022).

Menurutnya, PSI mengusulkan berikut agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum, pencegahan kekerasan seksual  dan  perlindungan, penanganan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

Baca juga: Hindari Tumpang Tindih Aturan, Pemerintah Usulkan Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Pertama, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual.

PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana mengenai (i) perkosaan; (ii) eksploitasi seksual; (iii) pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban; (iv) pemaksaan aborsi; dan (v) kekerasan seksual berbasis gender secara online, seperti revenge porn.

“Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menyertakan hal ini. Agar jangan sampai hak-hak korban jadi terhambat tarik menarik politik dalam RKUHP yang akan terjadi. Catatan Komnas Perempuan menyebur, sepanjang 2016 ke 2019, hanya 30% kasus perkosaan yang bisa naik ke tahapan hukum. Secara rata-rata, per hari ada 5 kasus perkosaan, itu pun hanya yang dilaporkan. Pasti angka riil yang terjadi jauh di atas itu,” kata Grace.

Berita Rekomendasi

Kedua, pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan/atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Grace juga mendorong ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauh mana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum namun korban masih mengalami trauma yang mendalam, dan layanan pemulihan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Kemudian, mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota menyediakan rumah aman yang: (i) dapat diakses oleh korban dan saksi walaupun korban belum berani untuk memulai proses hukumnya; (ii) memadai dari segi jumlah maupun fasilitasnya; dan (iii) benar-benar aman dan dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan keselamatan korban maupun saksi.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPP PSI, Imelda Berwanty Purba, menambahkan hal yang perlu diperhatikan berikutnya, agar korban tidak menjadi gentar melaporkan pelaku, hanya karena takut dilaporkan kembali atas dugaan tindak pidana kesusilaan atau pornografi.

"Perlu ada ketentuan tersurat dalam RUU TPKS guna mengecualikan korban kekerasan seksual dari pasal-pasal yang berpotensi mempidanakan korban seperti dugaan tindak pidana kesusilaan maupun pornografi khususnya yang tercantum di UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Pornografi," ujarnya.

Lalu, soal penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (the right to be forgotten).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas