Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu: Penerima BPNT, PKH, dan PKL Penjual Gorengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu: Penerima BPNT, PKH, dan PKL Penjual Gorengan
Foto: Sekretariat Presiden
Presiden Temukan Minimnya Stok Minyak Goreng Curah di Pasar 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

BLT minyak goreng ini diberikan dengan pertimbangan kondisi harga minyak goreng yang naik cukup tinggi.

Oleh karena itu pemerintah ingin mencoba meringankan beban masyarakat melalui pemberian BLT minyak goreng ini.

Diketahui naiknya harga minyak goreng ini adalah dampak dari lonjakan minyak sawit di pasar internasional.

Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT)
Presiden Jokowi saat mengumumkan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Jokowi, Cair Bulan April Ini

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional."

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (2/4/2022).

Lantas apa sajakah kriteria penerima yang akan menerima BLT minyak goreng ini?

Berita Rekomendasi

Jokowi menyebut BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang Cair April 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

Tak hanya itu, sebanyak 2,5 juta PKL penjual gorengan juga akan menerima BLT minyak goreng.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” terang Jokowi.

Lebih lanjut Jokowi menuturkan, BLT minyak goreng akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

Namun proses penyalurannya akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Cair April 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

Sehingga para penerima BLT minyak goreng nantinya akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Pembayaran di muka BLT minyak goreng ini pun akan dilaksanakan pada bulan April 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas