Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu: Penerima BPNT, PKH, dan PKL Penjual Gorengan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Note:
Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami
Yang perlu diperhatikan, data yang tersedia dalam situs tersebut adalah data penyaluran bantuan per Januari-Maret 2022.
Sehingga perlu dikonfirmasi ulang untuk penerima per bulan ini.
Yang harus diketahui lainnya, tidak harus kepala keluarga yang mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Sri Juliati)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.