Rekrutmen Calon Asesor Seleksi PPG, Pendaftaran Paling Lambat 16 April 2022, Simak Syaratnya
Rekrutmen dan registrasi Calon Asesor Seleksi PPG melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru membuka rekrutmen Asesor Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tugas Asesor adalah menyeleksi calon peserta PPG Prajabatan yang dilakukan secara daring menggunakan instrumen wawancara ataupun instrumen seleksi lain yang telah dikembangkan.
Proses rekruitmen asesor dilakukan melalui pelatihan/sertifikasi Targeted Selection Interviewer (TSI) oleh tim ahli independen yang diselenggarakan bertahap.
Pelatihan dilaksanakan secara daring pada bulan April - Juli 2022 (jadwal akan diberitahukan kemudian hari).
Baca juga: Tata Cara Menautkan SIMPKB ke Akun Belajar.id untuk PPG 2022
Baca juga: Cara Registrasi Akun SIMPKB, Mengelola Data Personal, dan Menautkan Akun di Belajar.id
Segera ikuti proses rekrutmen dan lakukan registrasi melalui aplikasi SIMPKB pada tautan https://ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran.
Pendaftaran paling lambat tanggal 16 April 2022 pukul 23.59 WIB.
Sasaran unsur calon asesor:
a. Guru Bersertifikat Pendidik dan merupakan Lulusan Guru Penggerak;
b. Pengawas Sekolah;
c. Widyaiswara/Widyaprada di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
d. Dosen Fakultas Psikologi dan/atau Dosen dengan kualifikasi akademik bidang Kependidikan; dan
e. Praktisi Pendidikan.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022, Berikut Syarat dan Biaya Daftarnya
Persyaratan umum calon asesor, sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-4;
c. memilik akses internet yang stabil;
d. mampu mengoperasikan aplikasi Google (Google Drive, Google Mail, dll.);
e. mampu mengoperasikan aplikasi konferensi video (Zoom dan Google Meet);
f. memilik komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, jiwa kolaborasi, dan terbuka pada hal-hal baru;
g. tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Peserta/ Pengajar Praktik/ Pendamping/ Fasilitator dalam Program Guru Penggerak;
h. tidak sedang menjadi atau mengikuti Proses Rekrutmen Kepala Sekolah Pelaksana ataupun Pelatih Ahli pada Program Sekolah Penggerak;
i. tidak berstatus sebagai asesor Program Guru Penggerak maupun asesor Program Sekolah Penggerak; dan
j. jika terpilih menjadi calon asesor, bersedia meluangkan waktu penuh selama 4 (empat) hari kerja (Senin s.d. Kamis, pukul 08.00 – 17.00 WIB), untuk mengikuti proses pelatihan dan sertifikasi asesor secara daring sesuai jadwal yang ditetapkan.
Untuk informasi selengkapnya Klik di Sini
(Tribunnews.com/Latifah)