Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Kapten Vincent Sudah Dilaporkan Lebih Dulu oleh Korban Lain Binary Option Aplikasi Oxtrade

Modusnya pun sama, diduga Kapten Vincent merugikan member melalui grup Telegram yang ia promosikan melalui akun media sosialnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ternyata Kapten Vincent Sudah Dilaporkan Lebih Dulu oleh Korban Lain Binary Option Aplikasi Oxtrade
Instagram
Vlogger Captain Vincent Raditya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapten Vincent Raditya yang dikenal sebagai pilot dan influencer terseret dalam kasus dugaan penipuan dengan modus binary option melalui aplikasi Oxtrade.

Rupanya, Vincent Raditya sudah dilaporkan lebih dulu oleh korban Oxtrade ke Polda Metro Jaya.

Modusnya pun sama, diduga Kapten Vincent merugikan member melalui grup Telegram yang ia promosikan melalui akun media sosialnya.

Kapten Vincent dilaporkan seorang korban berinisial MMH. Pelaporan itu dilayangkan pada 28 Maret 2022 di Polda Metro Jaya.

"Terlapornya Oxtrade dan afiliator VR," kata pengacara korban, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022).

Finsensius mengatakan, korban MMH juga telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ia menuturkan, alasan kliennya melaporkan Vincent secara diam-diam agar mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh terlapor sebagaimana yang dilakukan tersangka afiliator Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan.

Berita Rekomendasi

"Kami melapor secara silent karena belajar dari kasusnya IK dan DS supaya tidak terjadi dugaan penghilangan barang bukti atau dugaan penyamaran aset," ujar Finsensius.

Baca juga: Kapten Vincent Dipolisikan, Pelapor Awalnya Enggan Umbar ke Publik, Ada Hal yang Dicemaskan

Meski telah melapor, Finsensiun belum memerinci perihal total kerugian yang dialami oleh kliennya.

Dia hanya menyebut bahwa kliennya melaporkan Kapten Vincent atas dugaan penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Oxtrade.

"Dilaporkan di Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU TPPU, dan Pasal 378 juncto 55 ayat 1 KUHP," tutur Finsensius.

Laporan atas nama pelapor MMH ini telah diterima di Polda Metro Jaya.

Sementara register laporannya adalah LP/B/1578/III/2022/SPKT Polda Metro Jaya, tanggal 28 Maret 2022.

Untuk mengkonfirmasi pelaporan ini, Tribunnews.com telah menghubungi pihak Vincent Raditya.

Namun hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan atau jawaban dari Vincent Raditya terkait pelaporannya.

Sebagai informasi, Kapten Vincent Raditya juga dipolisikan oleh korban inisial FF atas dugaan penipuan dan TPPU binary option Oxtrade.

Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, mengatakan, Kapten Vincent Raditya disebut getol mempromosikan aplikasi Oxtrade melalui akun Instagramnya.

Tak hanya itu, Vincent diduga aktif mengedukasi perihal binary option Oxtrade di grup Telegram yang ia tautkan di story Instagram.

"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis," kata Irsan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Laporan korban FF itu terdaftar di nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Sementara pasal yang dipersangkakan adalah  Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 Tahun 201 soal TPPU. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas