Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Manager Binomo Brian Edgar Nababan Pernah Beri Uang Rp 120 Juta Kepada Indra Kenz

Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok binary option Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut Manager Binomo Brian Edgar Nababan Pernah Beri Uang Rp 120 Juta Kepada Indra Kenz
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak yang turut menikmati

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.

"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang kini tengah menjeratnya. Khususnya bagi masyarakat yang mengenal dunia trading.

Baca juga: Indra Kenz Buka Kelas Kursus Trading Binomo, Bayarannya Capai Rp 4 Juta per Member

Diketahui, Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.

Indra mengaku mengenal dan mengikuti Binomo dari iklan pada 2018 silam. Kemudian satu tahun setelahnya, dia membuat konten Youtube hingga menjadi terkenal.

Lebih lanjut, Indra mengklaim tidak pernah ada niat untuk menipu orang. Bahkan, orang tuanya pun tak pernah mengajarakannya menjadi penipu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas