BP2MI Teken Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran, Total dengan 88 Pemda
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menandatangani Nota Kesepakatan, yang kali ini dilakukan dengan 6 Pemerintah Daerah (Pemda
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menandatangani Nota Kesepakatan, yang kali ini dilakukan dengan 6 Pemerintah Daerah (Pemda).
Penandatangan Nota Kesepakatan dengan Kab. Banggai Laut, Kota Solok, Kab. Tanah Datar, Kab. Flores Timur, Kab. Manggarai dan Kab. Ende dilakukan di Kantor BP2MI Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut sudah ada 82 kerja sama yang dilakukan dengan Pemda, sehingga total sudah ada 88 kerja sama yang dilakukan dengan Pemda.
"Ini menjadi awal yang baik, kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal tata kelola penempatan pelindungan yang kita inginkan lebih baik lagi," kata Benny pada konferensi pers.
Kerjasama ini melingkupi hal-hal yang mencakup peran masing-masing pihak untuk saling bersinergi.
Dengan kerja sama ini, diharapkan ada sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.
Kerja sama ini juga meliputi penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Kondisi Terkini PMI Asal Serang yang Dipenjara di Dubai, Ini Penjelasan BP2MI Wilayah Banten
Fasilitasi dari para pihak dalam melaksanakan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.
Sinergi para pihak dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.
Termasuk sosialisasi peluang kerja Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan.
Serta koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati oleh para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Benny mengatakan 152 dokumen kerjasama telah dilakukan BP2MI dengan Kementerian/ Lembaga, BUMN, Pemda dan Lembaga Pendidikan baik dalam maupun luar negeri.
Ia mengungkapkan pekerja migran Indonesia sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan yang maksimal, sebagai pahlawan devisa.
Oleh karena itu, menurutnya negara harus hadir untuk memberikan garansi perlindungan kepada setiap calon pekerja migran Indonesia dan keluarganya.
"Kami yakin jika kolaborasi ini diperkuat dilapangan, tidak hanya pusat yang bertanggung jawab soal penempatan PMI, tapi juga daerah. Maka kita akan semakin memperkecil upaya penempatan ilegal yang dilakukan sindikat," ujarnya.