Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Gratifikasi, Kejagung Tingkatkan Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan

Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari pen

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Ada Gratifikasi, Kejagung Tingkatkan Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng ke Penyidikan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 pada tanggal 04 April 2022.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Dijelaskan Ketut, penyelidikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. 

Ia menyampaikan pihaknya telah memeriksa 14 orang sebagai saksi dan dokumen atau surat yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Dari hasil kegiatan penyelidikan, kata Ketut, maka ditemukan perbuatan melawan hukum yaitu dikeluarkannya persetujuan ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah, Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan

"PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI," jelas Ketut.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Ketut menambahkan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri sehingga melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp 10.300. Selain itu, disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE)," pungkasnya.

Penerbitan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum disebut telah terjadi dalam kurun waktu 1 Februari sampai dengan 20 Maret 2022. Akibatnya, terjadi kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas