Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi Pekan Depan

Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dituntut 7 Bulan Bui, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atau Pleidoi Pekan Depan
Rizki Sandi Saputra
Ferdinand Hutahaean saat saat ditemui awak media usai sidang tuntutan perkara penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran, Ferdinand Hutahaean akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara yang menjeratnya.

Diketahui dalam perkara ini, eks politikus Partai Demokrat itu dituntut 7 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Atas tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada Ferdinand Hutahaean untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadi sidang ditunda satu minggu, hari Selasa tanggal 12 April untuk kesempatan terdakwa dan PHnya menyampaikan pembelaan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim juga sempat menanyakan kurun waktu yang telah ditempuh Ferdinand Hutahaean dalam menjalani masa tahanan.

Kepada majelis hakim, Ferdinand Hutahaean mengaku telah ditahan selama tiga bulan.

Baca juga: Dituntut 7 Bulan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Ferdinand Hutahaean Hormati Profesionalisme Jaksa

BERITA REKOMENDASI

"Saudara sudah ditahan berapa lama?" tanya majelis hakim.

"Tiga bulan Yang Mulia, kurang satu hari," jawab Ferdinand.

Atas hal itu, majelis hakim menunda jalannya persidangan untuk kembali dilangsungkan pada Selasa (12/4/2022) pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari kubu Ferdinand.

Jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas perkara dugaan penyebaran berita bohong terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Kasus Penyiaran Berita Bohong, Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara


Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa dalam tuntutannya, Selasa (5/4/2022).

Tuntutan ini kata jaksa, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama primer.

Atas hal itu, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 7 Bulan penjara terhadap eks Politikus Demokrat tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.

Dakwaan Jaksa

Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan berita bohong, menimbulkan keonaran, dan memicu kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

"Menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," kata jaksa membaca surat dakwaan dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).

Adapun jaksa dalam menyusun dakwaannya mengacu pada cuitan Ferdinand di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 yang mengomentari sejumlah hal, khususnya soal pemeriksaan Habib Bahar bin Smith di Mapolda Jawa Barat.

Baca juga: Ahli Pidana: Cuitan Ferdinand Hutahaean Harus Dicermati Sebagai Kesengajaan atau Kealpaan

Jaksa menilai, cuitan Ferdinand merupakan perbuatan yang dapat menerbitkan keonaran.

Atas perbuatanya, Ferdinand didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas