Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Jakarta Timur Bacakan Putusan Murnarman Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Vonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal membacakan vonis perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim PN Jakarta Timur Bacakan Putusan Murnarman Rabu Besok, Kuasa Hukum Berharap Vonis Bebas
Tribunnews/Jeprima
Hakim bacakan vonis terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) besok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal membacakan vonis perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, Rabu (6/4/2022) besok.

Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sesuai jadwal agendanya putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Vonis dari Majelis Hakim yang berdasar pada fakta sidang tersebut akan menentukan apakah Munarman dinyatakan bebas atau bersalah dalam kasus tindak pidana terorisme.

Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya.

Yakni bahwa Munarman tidak melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

"Harapannya bebas. Semoga majelis hakim memberikan keputusan terbaik," ujar Aziz.

Baca juga: Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Munarman divonis bersalah karena melanggar Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Munarman dengan sejumlah perimbangan hal memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme," tutu JPU dalam sidang, Senin (14/3/2022).

Serta Munarman pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, dan tidak mengakui atau menyesali perbuatan.

Munarman sendiri membantah tuntutan JPU melalui pleidoi atau pembelaan dibuatnya pribadi yang diberi judul 'Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah dan Rekayasa Kaum Tak Waras'.

Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Buka Suara Soal Ketua JoMan Dicopot dari Komisaris

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman yang dihadirkan langsung di ruang sidang mengatakan tidak pernah mengajak orang melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas